Jumat, 07 Mei 2021

DIGITAL MARKETING DAN LEMBAGA SERTIFIKAT PROFESI

 

Apa Itu Digital Marketing (DM)?




Digital marketing ialah suatu pekerjaan pemasaran atau promosi suatu brand atau produk memakai media digital atau internet. Tujuan digital marketing ialah untuk unik konsumen dan calon konsumen secara cepat. Seperti yang anda tahu, penerimaan teknologi dan internet di masyarakat paling luas sampai-sampai tidak heran pekerjaan pemasaran secara digital dijadikan opsi utama oleh perusahaan-perusahaan.

Akibatnya, perusahaan saling bersaing membuat konten yang unik untuk diperlihatkan dalam pemasarannya di dunia maya.

Pengertian Digital Marketing Berdasarkan keterangan dari Para Ahli

Tentunya para berpengalaman dalam digital marketing memiliki pengertian masing-masing. Adapun definisi DM menurut keterangan dari para ahli ialah sebagai berikut.

1. Ridwan Sanjaya & Josua Tarigan (2009)

Digital marketing ialah kegiatan pemasaran tergolong branding yang menggunakan sekian banyak  media. Sebagai misal yaitu blog, website, e-mail, adwords, dan sekian banyak  macam jaringan media sosial.

2. Kleindl dan Burrow (2005)

Digital marketing ialah suatu proses perencanaan dan pengamalan dari konsep, ide, harga, promosi dan distribusi. Secara simpel dapat ditafsirkan sebagai pembangunan dan pemeliharaan hubungan yang saling menguntungkan antara konsumen dan produsen.

3. Heidrick & Struggles (2009)

Digital marketing memakai perkembangan dunia digital untuk mengerjakan periklanan yang tidak digembar-gemborkan secara langsung akan namun mempunyai efek yang paling berpengaruh.

Lembaga Sertifikasi Profesi
Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi Apa dan Siapa
LSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ialah lembaga pelaksanaan
pekerjaan sertifikasi profesi yang mendapat  lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP). Lisensi diserahkan melalui proses akreditasi oleh BNSP
yang mengaku bahwa LSP terkaittelah mengisi syarat guna
melakukan pekerjaan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat
nasional yang berkedudukan di distrik Republik Indonesia, LSP bisa membuka
cabang yang berkedudukan di kota lain

Fungsi dan Tugas LSP

Sebagai sertifikator yang mengadakan sertifikasi kompetensi. Tugas inilah ini :

1. Membuat pelajaran uji kompetensi.

2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).

3. Melakukan asesmen.

4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu untuk KKNI.

5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.

6. Membuat pelajaran uji kompetensi.

7. Pengembangan skema sertifikasi

Developer yang merawat sekaligus mengembangkan standar kompetensi.

Tugas inilah ini :

1. Mengidentifikasi keperluan kompetensi Industri.

2. Mengembangkan standar kompetensi;

3. Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP

1. Menetapkan ongkos kompetensi.

2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.

3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.

4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.

5. Memberikan sanksi untuk asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.

6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh sebuah panitia kerja yang disusun oleh atau dengan sokongan asosiasi industri bersangkutan. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bareng sekretaris, dibantu sejumlah anggota. Personal panitia merangkum unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis berhubungan dan pakar.

Tugas panitia kerja ialah :

1. Menyiapkan badan hukum

2. Menyusun organisasi maupun personel

3. Mencari sokongan industri maupun instansi bersangkutan.

4. Surat permohonan untuk mendapat  lisensi ditujukan untuk BNSP

Pengendalian LSP

Kinerja LSP diperhatikan secara periodik melewati laporan pekerjaan Surveilen dan pantauan LSP yang mengerjakan pelanggaran terhadap peraturan BNSP dikenakan sanksi hingga pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat diperhatikan melalui laporan pemakai jasa (industri)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar